Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Desaku Purwakarta
Rp. 0
Keranjang masih kosong.

Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Musyawarah Desa Penetapan Indeks Desa tahun 2025

Musyawarah Desa Penetapan Indeks Desa tahun 2025

Cilandak,-

Selasa (10/06/2025) Pemerintah Desa Cilandak Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta menggelar Musyawarah Desa (MusDes) terkait Penetapan Indeks Desa Tahun 2025. Acara yang berlangsung di aula Desa Cilandak ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), wakil kelompok masyarakat desa, dan unsur terkait lainnya. Pada Musyawarah Desa kali ini Kepala Desa Cilandak berhalangan hadir dikarenakan ada kepentingan lain yang tidak bisa di tinggalkan.

Musdes ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025 yang telah dilaksanakan sejak bulan April 2025 lalu. Musyawarah dipimpin oleh Sekretaris BPD yang mewakili ketua yang berhalangan hadir, H. Dede Wahyudin dengan Annisa Karismayanti sebagai notulen. Tiga narasumber utama yang hadir dalam kegiatan ini adalah Camat Cibatu Bayu Permadi, S.Sos. Kp. M.Si, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Cibatu Ajat Sudrajat A.Md, serta Pendamping Lokal Desa Cilandak Muhammad Nurdin.

Agenda utama musyawarah meliputi:

  1. Pemaparan Materi dari narasumber;
  2. Pembacaan hasil pendataan Indeks Desa;
  3. Penandatanganan dan pengesahan data Indeks Desa Cilandak Tahun 2025.

Desa Cilandak pada tahun 2024 lalu melalui pendataan Indeks Desa Membangun ditetapkan statusnya sebagai Desa mandiri, dan pada tahun 2025 ini masih tetap bertahan di status Desa Mandiri.

“Alhamdulillah setelah merampungkan pendataan Indeks desa yang diinput atau dikerjakan oleh operator desa bersama tim, berdasarkan hasil akumulasi nilai Desa Cilandak ditetapkan sebagai desa Mandiri”, Ujar Muhammad Nurdin selaku Pendamping Desa Cilandak.

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *

Artikel Terpopuler