Cilandak,-
Tak terasa Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 akan segera dilaksanakan tepatnya pada Tanggal 27 Nopember 2024 dan tahapan-tahapan menjelang Pemilukada ini satu persatu mulai ditempuh salah satunya dengan adanya penjaringan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau biasa disebut Pantarlih. Tak ketinggalan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa CIlandak juga melaksanakan tahapan tersebut dengan membuka pendaftaran untuk para calon Pantarlih wilayah Desa cilandak di sekretraiat PPS Desa Cialandak yang berkantor di Kantor Desa Cilandak Kecamatan Cibatu Purwakarta pada Jum'at (14/06/20240.
Asep Apriyanto selaku ketua PPS Desa Cilandak mengatakan bahwa pelamar untuk menjadi Pantarlih cukup lumayan banyak. "Alhamdulillah yang berminat untuk menjadi petugas Pantarlih Pemilukada Tahun 2024 di desa cilandak ini cukup banyak dan antusis terbukti dengan cukup banyaknya yang datang ke sekretariat ini dengan membawa persyaratan menjadi petugas Pantarlih sesuai regulasi yang sudah diatur oelh KPU pusat," uajarnya menjelaskan.
Adapun tahapan Pembentukan Petugas Pantarlih ini jadwalnya sebagai berikut
1. Tanggal 13 Juni s/d 17 Juni 2024 Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih
2. Tanggal 13 Juni s/d 19 Juni 2024 Penerimaaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP
3. Tanggal 14 Juni s/d 20 Juni 2024 Penelitian Administrasi Calon Pantarlih
4. Tanggal 21 Juni s/d 23 Juni 2024 Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP
5. Tangal 25 Juni Penetapan nama Hasil Seleksi Pantarlih/PPDP
6. Tanggal 24 Juni 2024 Pelantikan Pantarlih/PPDP
Pada proses penjaringan ini disaksikan juga oleh Panwas Desa.
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *