Cilandak,- Selasa(07/01/2025) Pemerintah Desa (Pemdes) Cilandak, menerima Mahasiswa KKN Universitas Singaperbangsa Karawang di Balai Desa Cilandak, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Penerimaan dilakukan dengan sambutan dari Sekretaris Desa Cilandak.
Acara dimulai dengan penyambutan Ketua kelompok KKN Universitas Singaperbangsa Karawang, Para mahasiswa yang berasal dari Universitas Singaperbangsa Karawang ini, diterima dengan hangat oleh warga desa. Dalam sambutannya, Kepala Desa, Bapak Yeyep Sugara S.T., menyampaikan harapan besar agar para mahasiswa dapat memberikan kontribusi positif dalam proses pembangunan desa.
Selain itu, para mahasiswa KKN diberikan kesempatan untuk mengenal lebih dalam kondisi dan potensi desa melalui sesi diskusi dengan warga. Program KKN ini diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi para mahasiswa dalam menjalani proses pendidikan praktis, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa.
"Melalui KKN ini, kami ingin belajar dan mengabdi langsung kepada masyarakat. Kami juga berharap dapat berkolaborasi dengan warga desa untuk merancang dan melaksanakan program-program yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Ketua kelompok KKN Desa Cilandak.
Mahasiswa KKN Universitas Singaperbangsa Karawang tersebut tergabung dari beberapa fakultas, Pemerintah Desa Cilandak siap mendampingi dan membantu keberlangsungan kegiatan KKN di Desa Cilandak demi keberhasilan semua program yang akan dilaksanakan. Beberapa kegiatan Program Kerja yang akan dilakukan yaitu mencakup program kerja utama dan pendukung.
Program kerja utama yang akan dilaksanakan yaitu Festival Pentas Seni dan Bazzar UMKM dan pembuatan Gapura Desa perbatasan Desa Cilandak. Acara tersebut akan dilakukan pada akhir bulan Januari. Untuk Program kerja Pendukung ini mencakup beberapa bidang, sebagai berikut :
- Bidang Ekonomi
- Bidang Kesehatan
- Bidang Lingkungan
- Bidang Pendidikan
- Bidang Sosial
- Bidang Keagamaan
- Bidang Teknologi
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *